> >

Jelaskan Transparansi Pengelolaan Tapera, Moeldoko: Jangan Seperti ASABRI, Nyentuh Saja Nggak Bisa

Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2024, 17:33 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi pers tentang Tabugan Perumahan Rakyat (Tapera), di Jakarta, Jumat (31/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan sampai seperti kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Moeldoko menyampaikan hal itu dalam konferensi pers mengenai manfaat Tapera, Jumat (31/5/2024).

“Ini saya ingin sampaikan pada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri. Asabri waktu saya jadi Panglima TNI, saya menyentuh saja nggak bisa, menempatkan orang saja nggak bisa,” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat itu, kata Moeldoko, dirinya yang merasa jengkel kemudian meminta agar pihak Asabri mempresentasikan.

Baca Juga: Apindo dan Serikat Buruh Angkat Bicara Terkait Polemik Kebijakan Iuran Tapera

“Tolong saya minta dipresentasikan, ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu, bagaimana sih.”

“Bayangkan, Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, nggak boleh nyentuh Asabri, akhirnya kejadian seperti kemarin, kita nggak ngerti,” tambahnya.

Moeldoko kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan Tapera akan dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel. Sebab, dalam pengawasannya Tapera akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawas internal.

“Dengan dibentuknya Komite ini saya yakin nanti pengelolaannya akan lebih transparan, akuntaberl, nggak bisa macem-macem, karena semua bentuk-bentuk investasi pasti akan dikontrol dengan baik, nimum oleh komite dan secara umum oleh OJK.”

Dalam kesempatan itu Moeldoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan Tapera akan diawasi oleh Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Berikutnya juga membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Kita hadirkan dari OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan.”

“Pengawasan salah satunya mealui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan pengelolaan Tapera, ketuanya adalah Menteri PUPR dengan anggota Menteri Keuangan, Menaker, Komisioner OJK, dan profesional,” bebernya.

Baca Juga: Lengkap! Kemenkeu Ungkap Sistem Pengelolaan Dana Tapera yang Dikumpulkan dari Gaji Pegawai

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 15 Jaunuari 2023, kasus korupsi PT Asabri merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp22,7 triliun.

Pada kasus itu jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Sejumlah pihak pun telah dinyatakan bersalah pada kasus itu, di antaranya adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014).

 

Kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU