Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Bisa Dapat Rp62 juta Per Bulan
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2024, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beleid tersebut diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian tertulis dalam aturan tersebut, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Resmi! THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya
Besaran tukin diterima ASN Kementerian PUPR setiap bulan sesuai dengan kelas jabatannya.
Tukin tertinggi adalah sebesar Rp41.550.000 dan yang terendah sebesar Rp2.575.000.
Namun khusus Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, mendapat 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian itu.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Pembayaran THR Paling Lambat di H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Sehingga, dengan menghitung Rp41.550.000 x 150 persen, boleh jadi Menteri Basuki bisa mendapat tukin Rp62.325.000 per bulan.
Besaran Tukin Kementerian PUPR:
- Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000
- Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000
- Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000
Baca Juga: Penjelasan Menpan RB soal ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri
- Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 2: Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :