Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Bisa Dapat Rp62 juta Per Bulan
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2024, 15:53 WIBBaca Juga: Penjelasan Menpan RB soal ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri
- Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 2: Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :