Jadwal Penyaluran PKH 2024, Cara Cek Penerima Pakai Data KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2024, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa penyaluran tahap pertama bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024 akan berlangsung dari bulan Januari hingga Maret.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Enterprise 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Dapat Bantuan
Bantuan sosial PKH tahun 2024 akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima, yaitu: ibu hamil dan nifas, anak-anak usia dini atau balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA, SMK).
Pembayaran bantuan akan langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung di 25 Wilayah 27-29 Februari 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, pemerintah menyediakan portal online di cekbansos.kemensos.go.id.
Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk mengetahui status penerimaan. Penerima akan mendapatkan bantuan sesuai jenjang kriterianya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Beli, Ini 6 Efek Samping Body Bleaching
Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun.
Anak-anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap, total tahunan Rp3 juta.
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Maret dan dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN bagi Lulusan D3 Semua Jurusan, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat agar dapat tercatat dalam sistem Kemensos dan berpotensi mendapatkan bantuan sosial.
Dengan informasi ini, diharapkan penerima manfaat dapat lebih memahami tentang cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial PKH 2024 dengan maksimal.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV