> >

3,7 Juta NIK Padankan NPWP Secara Mandiri, Simak Caranya dan Konsekuensi jika Tak Melakukan

Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2023, 10:05 WIB
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.

Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023, mengemukakan target Kemenkeu untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.

Baca Juga: Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak untuk aktif melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Hal ini penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," kata Suryo dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Uang Hasil Lelang Barang Gratifikasi KPK Masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penundaan Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP

Target implementasi penuh NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024, dari rencana awal pada 1 Januari 2023.

Penundaan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS dan kesiapan pemangku kepentingan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengatur transisi ini, memastikan bahwa format NPWP 15 digit masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Wajib pajak orang pribadi diharuskan melakukan integrasi NIK-NPWP dan wajib. Kemenkeu menyatakan langkah ini penting untuk proses digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang membutuhkan NPWP.

Cara Memadankan NIK-NPWP Pakai HP

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menggunakan HP.

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi pajak: www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi 'login' pada halaman utama situs.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Ketikkan kata sandi Anda.
  5. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  6. Mengakses Profil Pajak
  7. Setelah informasi dimasukkan, klik 'login'.
  8. Tunggu hingga sistem memproses dan Anda akan diarahkan ke halaman profil Anda.

Baca Juga: Cara Cek Pelat Nomor secara Online untuk Status Pajak dan Kepemilikan

Untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses login, langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser HP.
  2. Pilih opsi 'login' dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
  3. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan Anda.
  4. Memadankan NIK dan NPWP, Pilih menu 'profil'.
  5. Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  6. Lakukan pengecekan validitas NIK.
  7. Setelah memasukkan NIK, klik 'ubah profil'.
  8. Lakukan logout dari sistem.
  9. Kemudian, login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda gunakan.
  10. Setelah login, cek pada menu profil untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update.
  11. NIK yang tercantum di menu profil menandakan bahwa proses pemadanan telah berhasil.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU