> >

3,7 Juta NIK Padankan NPWP Secara Mandiri, Simak Caranya dan Konsekuensi jika Tak Melakukan

Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2023, 10:05 WIB
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak (Sumber: Kompas.com)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengatur transisi ini, memastikan bahwa format NPWP 15 digit masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Wajib pajak orang pribadi diharuskan melakukan integrasi NIK-NPWP dan wajib. Kemenkeu menyatakan langkah ini penting untuk proses digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang membutuhkan NPWP.

Cara Memadankan NIK-NPWP Pakai HP

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menggunakan HP.

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi pajak: www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi 'login' pada halaman utama situs.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Ketikkan kata sandi Anda.
  5. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  6. Mengakses Profil Pajak
  7. Setelah informasi dimasukkan, klik 'login'.
  8. Tunggu hingga sistem memproses dan Anda akan diarahkan ke halaman profil Anda.

Baca Juga: Cara Cek Pelat Nomor secara Online untuk Status Pajak dan Kepemilikan

Untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses login, langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser HP.
  2. Pilih opsi 'login' dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
  3. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan Anda.
  4. Memadankan NIK dan NPWP, Pilih menu 'profil'.
  5. Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  6. Lakukan pengecekan validitas NIK.
  7. Setelah memasukkan NIK, klik 'ubah profil'.
  8. Lakukan logout dari sistem.
  9. Kemudian, login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda gunakan.
  10. Setelah login, cek pada menu profil untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update.
  11. NIK yang tercantum di menu profil menandakan bahwa proses pemadanan telah berhasil.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU