3,7 Juta NIK Padankan NPWP Secara Mandiri, Simak Caranya dan Konsekuensi jika Tak Melakukan
Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2023, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.
Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023, mengemukakan target Kemenkeu untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.
Baca Juga: Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak untuk aktif melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Hal ini penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," kata Suryo dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Uang Hasil Lelang Barang Gratifikasi KPK Masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penundaan Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP
Target implementasi penuh NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024, dari rencana awal pada 1 Januari 2023.
Penundaan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS dan kesiapan pemangku kepentingan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV