RPP Kesehatan Dinilai Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau, Kemenperin Kawal Pembahasannya
Ekonomi dan bisnis | 16 November 2023, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengatakan akan serius mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Hal ini dilakukan mengingat dalam RPP Kesehatan terdapat aturan mengenai produk tembakau yang dianggap bisa mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.
”Tentunya kami dari Kemenperin terus mengawal pembahasan dari RPP tentang Kesehatan ini dalam rangka menjaga iklim usaha IHT agar tetap kondusif,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Rabu (15/11/2023).
Menurut Edy, IHT memiliki peran penting karena turut menggerakkan industri lainnya.
”Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menuturkan Kemenperin juga menyadari bahwa RPP Kesehatan memang dibuat untuk kepentingan sektor kesehatan.
Namun, bukan berarti aturan tersebut malah mengabaikan aspek lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu perekonomian.
Baca Juga: Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan, Asosiasi Periklanan Kirim Surat ke Menkes
”Kami berusaha menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik kesetimbangan yang tepat, agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan dengan baik,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS.
Saat ini, para pekerja IHT sedang dalam ancaman PHK akibat RPP Kesehatan yang memposisikan produk tembakau seolah produk ilegal.
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan IHT,” tutur Sudarto.
Dalam RPP UU Kesehatan yang saat ini disusun, memang menyertakan aturan mengenai produk tembakau.
Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi larangan yang dinilai dapat mematikan IHT, seperti melarang promosi di ruang publik dan internet, pembatasan ketat iklan di media, larangan menjual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya.
Dalam RPP Kesehatan, petani tembakau juga diminta untuk alih tanam ke tanaman lainnya.
Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Perekonomian Ekosistem Tembakau, Pembahasan Diminta Libatkan Publik
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV