Bos AdaKami Sebut DC Tak Datangi Rumah Nasabah Saat Tagih Utang, Begini Prosedurnya
Keuangan | 22 September 2023, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan prosedur penagihan utang oleh desk collection (DC) terhadap nasabah yang terlambat mengembalikan pinjaman dana.
Bernardino mengatakan bahwa prosedur penagihan utang ini dimulai dari pembagian kelompok di tim desk collection AdaKami setelah diketahui ada nasabah yang telah membayar utang.
“Desk Collection ini mungkin bukan cuma AdaKami, ada perusahaan di lain. Kalau di AdaKami kita bagi, kalau misalnya gagal bayar 1-10 hari masukin ke kelompok A,” ujar Bernardino dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol
Dalam proses penagihannya, tim DC tidak akan mendapatkan informasi pribadi nasabah. Bernardino bilang, nomor telepon nasabah juga tak akan ditampilkan pada layar komputer DC.
Jadi, DC hanya cukup menekan tombol dan sistem akan menghubungkan ke nasabah yang bersangkutan. Tak hanya itu, nomor-nomor yang digunakan DC untuk menagih utang juga tercatat di sistem AdaKami.
Bernardino menambahkan bahwa saat ini, AdaKami memiliki sekitar 400 orang DC. AdaKami juga bekerja sama dengan debt collector dari vendor atau pihak ketiga untuk melengkapi desk collection AdaKami.
Dia menegaskan, AdaKami tidak pernah memiliki field collector atau penagih utang di lapangan sehingga tak ada DC yang ditugaskan untuk menyambangi rumah nasabah.
Baca Juga: Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan Utang
“Kita juga ada vendor, pihak ketiga yang kita kerja sama, untuk melengkapi seluruh tim collecting kita. AdaKami nggak pernah ada field collector, jadi cuma ditelepon,” jelas dia.
“Bilamana ada informasi (yang menyebutkan) kita datengin ke rumah, kita nggak ada, hanya ada ditelepon.”
Debt collector yang bekerja dengan AdaKami juga harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) .
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa AFPI sudah memiliki tenaga debt collector yang tersertifikasi sebanyak 14 ribu orang.
Baca Juga: AFPI Sudah Panggil AdaKami, tapi Belum Bisa Pastikan Warga Diduga Tewas Bunuh Diri Adalah Nasabahnya
Pihaknya juga melakukan flagging (pemberian tanda) kepada debt collector yang pernah melakukan pelanggaran supaya tidak direkrut oleh perusahaan anggota AFPI.
“Flagging ini berfungsi untuk seandainya orang itu dia dikeluarkan karena melakukan pelanggaran, seandainya dilakukan PHK, itu kita pastikan orang ini kalau bisa tidak di-hire oleh anggota kita yang lain,” terang Sunu.
“Kita tidak ingin industri kita tercemari oleh orang-orang seperti ini.”
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV