> >

APBN jadi Jaminan KA Cepat, Kemenkeu: Pemerintah Sudah Biasa Beri Jaminan Proyek Infrastruktur

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2023, 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdiri di dekat Kereta Inspeksi Komprehensif (Comprehensive Inspection Train/CIT) dalam kunjungannya ke stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menjamin Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan dana APBN. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (KCJB).

Terbitnya aturan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, lantaran sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah berjanji proyek tersebut tidak akan menggunakan uang negara. Namun sekarang, ketika biaya pembangunannya bengkak, pemerintah malah akan memberi jaminan.

Terkait polemik ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, tidak ada yang salah dengan jaminan yang diberikan pemerintah untuk KCJB. Pemerintah sudah biasa memberikan jaminan serupa untuk proyek infrastruktur lainnya.

Baca Juga: Naik Kereta Cepat Bersama Jokowi ke PT Pindad, Prabowo: Kebetulan, Tidak Bahas Politik

“Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik. Ini bukan yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll,” kata Yustinus lewat akun X (dulu Twitter) pribadinya, Selasa (19/9/2023).

“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China,” tambahnya.

Yustinus menerangkan, pada dasarnya pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait, sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Uji Coba Kereta Cepat, Bukti Registrasi Tak Boleh Dipindahtangankan

Sehingga, yang berutang ke kreditur adalah KAI, bukan pemerintah. APBN juga tidak langsung digunakan begitu saja. Ia melanjutkan, untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kemenkeu telah mengeluarkan PMK-89/2023 tersebut.

Yustinus bilang, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Ini forum kolegial-formal agar keputusan yg diambil tata kelolanya baik,” ujar Yustinus.

Dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan pemerintah, sambungnya, pemerintah pun melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan.

Ia menegaskan penjaminan pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku. Serta mempertimbangkan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.

Baca Juga: Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tahap 1 Habis, Pendaftaran Tahap 2 Dibuka 24 September

Untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal. PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama.

Bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN.

 

“Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN,” ucap Yustinus.

Ia menyampaikan, besarnya cost overrun sudah melalui kajian oleh BPKP. Pendanaan cost overrun juga ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana konsorsium BUMN Indonesia yang dipimpin KAI memiliki saham 60%.

Baca Juga: Bahlil Janji Pemerintah Perhatikan Hak Kesulungan atau Hak Waris Warga Rempang

Sebelumnya, untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar 543 juta dollar AS melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).

“Jadi jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat,” sebutnya.

Ia menekankan, pemerintah juga sudah memproyeksikan keuangan KAI yang aman. KAI juga baru saja mendapat tambahan pendapatan dari  pengangkutan batu bara milik BUMN PT Bukit Asam Tbk.

“Bagaimana prospek PT KAI dan risiko gagal bayar? Hasil proyeksi keuangan PT KAI – tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara – menunjukkan bahwa kemampuan cashflow PT KAI cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB,” tandas Yustinus.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, akun X Yustinus Prastowo


TERBARU