Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Simak Syarat dan Aturannya
Keuangan | 8 September 2023, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira! Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) sebelum resign atau saat masih kerja.
Sebagai informasi, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan agar peserta memiliki uang saat masuk ke masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Besaran saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicek melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di Play Store.
Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Aturan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja.
Salah satunya terkait dengan besaran nominal pencairan. Oni bilang, pencarian tidak dapat dilakukan secara penuh saat masih kerja.
Peruntukan pencarian saldo BPJS Ketenagakerjaan juga hanya bisa digunakan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujar Oni, Kamis (7/9/2023).
Hal ini sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Lebih lanjut, pencairan ini juga hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang atau website Lapak Asik dengan waktu maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Cek Persayaratannya
Syarat Dokumen
Sebelum mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja, Anda harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Simak rinciannya:
1. Klaim 10 Persen
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Klaim 30 Persen
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com