> >

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024

Ekonomi dan bisnis | 16 Agustus 2023, 20:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024

"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Rp660,8 T di 2024, Prioritas untuk Tingkatkan Kompetensi Guru-Tenaga Pendidikan

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," tambahnya.

Jokowi menyebut, di tahun 2024 juga akan dilakukan perbaikan pemberian tunjangan dan remunerasi untuk ASN, yang berdasarkan kinerja.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tuturnya.

Baca Juga: Gaji Polri di 2024 Naik tapi Anggarannya Diturunkan, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Presiden berharap, pelayanan masyarakat yang semakin baik dan birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Jokowi.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU