> >

Ini Syarat Kredit Macet UMKM yang akan Dihapuskan: Tidak Terkait Pidana, Maksimal Rp5 M

Perbankan | 10 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo telah memberi lampu hijau terhadap rencana penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN atau Bank Himpunan Bank Negara (Himbara). (Sumber: Dok. BRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberi lampu hijau terhadap rencana penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN atau Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

Nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan adalah sampai Rp5 miliar. Tapi untuk tahap pertama, nilai kredit macet yang akan dihapus adalah maksimal Rp500 juta.

Pemerintah mencatat, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Sedangkan debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet, sebanyak 246.324.

Mayoritas kredit macet UMKM ini terjadi saat pandemi melanda pada 2020, yang menyebabkan sektor ekonomi terpukul karena pembatasan kegiatan masyarakat.

Teten bilang, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapuskan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jokowi Restui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan yang Nilainya Maksimal Rp5 M

Syarat Kredit Macet UMKM yang akan Dihapuskan:

  1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
  2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  3. Tidak mengandung unsur pidana.
  4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan:
  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Saat ini, pemerintah tengah menggodok payung hukum untuk penghapusan kredit macet UMKM, yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Persyaratan di atas akan dimasukkan dalam PP tersebut.

Baca Juga: BRI Luncurkan Pinjol "Ceria", Bunga 1,99 Persen/Bulan, Limit hingga Rp50 Juta, 10 Menit Cair

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Teten menyampaikan, penghapusan kredit macet bagi UMKM ini juga bertujuan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan tercapainya porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, SLIK atau yang dulu biasa disebut BI Checking mencatat semua transaksi kredit nasabah perbankan. Sehingga jika ada UMKM yang punya kredit macet, akan sulit mendapatkan kredit usaha baru dan tidak bisa mengembangkan bisnisnya.

Penghapusan kredit macet UMKM ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), namun masih memerlukan aturan teknis yakni PP yang sedang disusun oleh KemenkopUKM dan pihak terkait.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU