> >

Ini Syarat Kredit Macet UMKM yang akan Dihapuskan: Tidak Terkait Pidana, Maksimal Rp5 M

Perbankan | 10 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo telah memberi lampu hijau terhadap rencana penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN atau Bank Himpunan Bank Negara (Himbara). (Sumber: Dok. BRI)

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, SLIK atau yang dulu biasa disebut BI Checking mencatat semua transaksi kredit nasabah perbankan. Sehingga jika ada UMKM yang punya kredit macet, akan sulit mendapatkan kredit usaha baru dan tidak bisa mengembangkan bisnisnya.

Penghapusan kredit macet UMKM ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), namun masih memerlukan aturan teknis yakni PP yang sedang disusun oleh KemenkopUKM dan pihak terkait.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU