> >

Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Listrik? Berikut Rinciannya

Energi | 5 Agustus 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelanggan PLN, disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Ada beberapa konsekuensi keterlambatan pembayaran, salah satunya adalah denda telat bayar listrik.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Denda telat bayar listrik dari PLN memiliki besaran yang berbeda tergantung dari batas daya yang digunakan. 

Untuk pelanggan dengan batas daya 450 VA dan 900 VA, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp3.000 per bulan. 

Sementara itu, bagi pelanggan dengan batas daya 1.300 VA, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik adalah Rp5.000 per bulan. 

Baca Juga: Aturan Denda Penumpang Kereta Api yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Tak Bayar akan Di-blacklist

Bagi yang menggunakan batas daya 2.200 VA, besaran denda yang harus ditanggung adalah Rp10.000 per bulan. 

Jika menggunakan batas daya antara 3.500 hingga 5.500 VA, denda yang dikenakan adalah Rp50.000 per bulan. 

Sementara untuk pelanggan dengan batas daya 6.600 hingga 14.000 VA, denda keterlambatan dibebankan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp75.000 per bulan. 

Dan terakhir, bagi pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, denda yang harus dibayarkan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100.000 per bulan.

Berikut rincian besaran denda telat bayar tagihan listrik PLN: 

  • Batas Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan.
  • Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan.
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan.

Baca Juga: Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Didenda Mulai 3 Agustus

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU