Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Listrik? Berikut Rinciannya
Energi | 5 Agustus 2023, 07:50 WIBBerikut rincian besaran denda telat bayar tagihan listrik PLN:
- Batas Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan.
- Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.
- Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
- Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.
- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan.
- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan.
Baca Juga: Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Didenda Mulai 3 Agustus
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV