> >

Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Listrik? Berikut Rinciannya

Energi | 5 Agustus 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN)

Berikut rincian besaran denda telat bayar tagihan listrik PLN: 

  • Batas Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan.
  • Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan.
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan.

Baca Juga: Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Didenda Mulai 3 Agustus

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU