Update Pencairan KJP Plus Agustus 2023: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan menyeluruh yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tujuan utamanya adalah memberikan akses pendidikan berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban finansial pendidikan bagi keluarga ekonomi rendah dan memungkinkan siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Sembako Rp600.000, KTP dengan Ciri-ciri Berikut Kemungkinan Dapat!
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, biasanya pada awal setiap bulan. Tanggal pasti penyaluran mungkin bervariasi, namun biasanya diumumkan secara resmi melalui saluran resmi seperti UPT.P4OP.
Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2023
Jika menilik pencairan dana KJP Plus pada bulan sebelumnya, diprediksi bahwa KJP Plus Agustus 2023 akan cair pada awal bulan, tepatnya antara tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023.
Perlu diingat bahwa tanggal prediksi tersebut hanyalah estimasi berdasarkan pola pencairan pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Agustus 2023: Cek Nominal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Informasi resmi mengenai pencairan biasanya akan diumumkan melalui akun Instagram UPT.P4OP.
Sebelumnya pada tahap 1 Tahun 2023 bulan Juli, pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.
Pada tahap ini, sebanyak 674.599 peserta didik berhak menerima KJP Plus sebagai bentuk dukungan pendidikan.
Besaran Bantuan KJP Plus Agustus 2023
Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran dana untuk setiap tingkatan sekolah.
- SD/MI: Rp250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Siswa SD/MI Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Siswa SMP/MTS Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Siswa SMA/MA Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Siswa SMK Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV