> >

Update Pencairan KJP Plus Agustus 2023: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 19:05 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2023 akhirnya dicairkan mulai 30 Mei 2023. KJP Plus periode ini akan diberikan kepada 664.936 peserta didik. (Sumber: jakarta.go.id)

Pada tahap ini, sebanyak 674.599 peserta didik berhak menerima KJP Plus sebagai bentuk dukungan pendidikan.

Besaran Bantuan KJP Plus Agustus 2023

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran dana untuk setiap tingkatan sekolah.

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Siswa SD/MI Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.
  • SMP/MTS: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Siswa SMP/MTS Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu

  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Siswa SMA/MA Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
  • SMK: Rp450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Siswa SMK Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.
  • PKBM: Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU