> >

Ada Kenaikan, Berikut Daftar Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi kapal ferry yang berlayar dari Pelabuhan Merak, Jakarta ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Daftar tarif terbaru kapal penyebrangan di 29 lintasan di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (3/8/2023), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi melakukan penyesuaian tarif untuk  29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin,  memastikan kenaikan tarif selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini, kata dia, juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak.

“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," kata Shelvy, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8). 

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” imbuhnya.

Kenaikan tarif di 29 lintasan ini mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan.

Kemudian, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Ia pun mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan, Shelvy menuturkan pihaknya juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. 

Selain itu, juga dilakukan penambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II.

Lalu ada penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Baca Juga: Kendaraan Menumpuk di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Senin, 10 Juli 2023

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express.

Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki

  • Dewasa: dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  • Bayi: dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800, 
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Tak hanya reguler, penyeberangan ekspres Merak-Bakauheni juga akan mengalami penyesuaian tarif. Berikut rinciannya:

Pejalan Kaki

  • Dewasa: dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
  • Bayi: Rp 4.000.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.

Baca Juga: ASDP Bakauheni Ingatkan Pemudik Wajib Miliki Tiket Sebelum Datang ke Pelabuhan


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU