Ada Kenaikan, Berikut Daftar Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan, Berlaku Mulai Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 13:00 WIBBaca Juga: Kendaraan Menumpuk di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Senin, 10 Juli 2023
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express.
Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
- Dewasa: dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
- Bayi: dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Tak hanya reguler, penyeberangan ekspres Merak-Bakauheni juga akan mengalami penyesuaian tarif. Berikut rinciannya:
Pejalan Kaki
- Dewasa: dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
- Bayi: Rp 4.000.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Baca Juga: ASDP Bakauheni Ingatkan Pemudik Wajib Miliki Tiket Sebelum Datang ke Pelabuhan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV