Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor BLBI yang Berutang Rp344 M
Perbankan | 31 Juli 2023, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Gedung Tamara Center yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023). Gedung tersebut merupakan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Tamara Lidia Muchtar dan obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief.
Dalam keterangan resminya, Satgas BLBI menyatakan Gedung Tamara Center terdiri dari sertifikat hak atas tanah sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung The East di Mega Kuningan Senilai Rp786 M, terkait Besan Setya Novanto
Selain itu, Satgas BLBI juga menyita aset milik obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief. Yakni berupa saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan. Yakni sebesar Rp155,7 miliar oleh Atang Latief dan Rp188,4 miliar oleh Lidia Muchtar. Sehingga total utang keduanya adalah sekitar Rp344,1 miliar.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Warga di Banyak Negara Sedang Tidak Happy, Ini Penyebabnya
“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor, dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :