Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor BLBI yang Berutang Rp344 M
Perbankan | 31 Juli 2023, 14:18 WIB“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor, dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :