> >

Ini Aturan saat Lewat Perlintasan Sebidang Kereta, Ada Sanksi Pidana bagi yang Melanggar

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 08:08 WIB
KAI ingatkan kembali masyarakat patuhi aturan saat lewat perlintasan sebidang. (Sumber: Tribun Jogja )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Insiden KA Brantas menabrak sebuah truk yang melintang di tengah rel terjadi pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Kecelakaan antara kereta relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pitu terjadi di perlintasan sebidang petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran. 

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Kereta Tabrak Truk di Semarang, Banyak Warga Datangi Lokasi Kejadian

VP Public Relations KAI Joni Martinus pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan saat lewat perlintasan sebidang. 

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7). 

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

Baca Juga: Ganjar Pantau Evakuasi Truk Tertabrak KA Brantas, Harap Jembatan dan Rel Kembali Berfungsi Normal

 "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009.

Baca Juga: Kereta Api Kuala Stabas Hantam Truk di Jalur Lintas Lampung Utara, Penumpang Panik!

Pasal 296 beleid itu berbunyi:

 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU