Ini Aturan saat Lewat Perlintasan Sebidang Kereta, Ada Sanksi Pidana bagi yang Melanggar
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 08:08 WIBb. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009.
Baca Juga: Kereta Api Kuala Stabas Hantam Truk di Jalur Lintas Lampung Utara, Penumpang Panik!
Pasal 296 beleid itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :