Ini Aturan saat Lewat Perlintasan Sebidang Kereta, Ada Sanksi Pidana bagi yang Melanggar
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 08:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Insiden KA Brantas menabrak sebuah truk yang melintang di tengah rel terjadi pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Kecelakaan antara kereta relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pitu terjadi di perlintasan sebidang petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Kereta Tabrak Truk di Semarang, Banyak Warga Datangi Lokasi Kejadian
VP Public Relations KAI Joni Martinus pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan saat lewat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7).
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
Baca Juga: Ganjar Pantau Evakuasi Truk Tertabrak KA Brantas, Harap Jembatan dan Rel Kembali Berfungsi Normal
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :