Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya
Ekonomi dan bisnis | 9 Juli 2023, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim bila status pegawai masih aktif bekerja?
Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan Brian Radiastra menyampaikan, pekerja/pegawai tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.
"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Brian menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.
Kemudian, pegawai yang bersangkutan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.
"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.
Kemudian ada juga Paklaring yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
Dikutip dari Kompas.com, Minggu, Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja.
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
"Kalau sudah nonaktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp10 juta, atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) jika saldo JHT di atas Rp10 juta," ujarnya.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- NPWP (jika ada).
- Foto Diri terbaru (tampak depan).
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).
Baca Juga: Viral Pria Berbobot 200 Kg di Tangerang, Ini Syarat dan Cara Obati Obesitas Pakai BPJS Kesehatan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com