> >

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 9 Juli 2023, 21:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: laporbpjs.com)

"Kalau sudah nonaktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp10 juta, atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) jika saldo JHT di atas Rp10 juta," ujarnya.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (jika ada).
  • Foto Diri terbaru (tampak depan).

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun. 

Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK. 

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 200 Kg di Tangerang, Ini Syarat dan Cara Obati Obesitas Pakai BPJS Kesehatan

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU