> >

Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka: Ada Nama Tutut dan Kasus BLBI

Keuangan | 12 Juni 2023, 16:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. 

Menkeu menjelaskan, di satu sisi, pihaknya sadar betul pemerintah wajib membayarkan utang itu ke CMNP karena sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung. 

Tapi di sisi lain, Kemenkeu juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

 "Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Baca Juga: Mahfud: Presiden Instruksikan Segera Bayar Utang ke Swasta dan Rakyat yang Sudah Inkrah

Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998.

Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Tutut. 

Kemudian, CMNP yang juga sahamnya saat itu dimiliki Tutut, menempatkan depositonya di Bank Yama.

Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintan lewat dana bailout BLBI. 

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkannya karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut. 

 "Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," jelas Sri Mulyani. 

Baca Juga: Jadi Koordinator Pembayaran Utang Pemerintah ke Rakyat, Mahfud Siap Bantu Jusuf Hamka

Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan. 

Lantaran, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP. 

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ujar Sri Mulyani. 

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP. 

Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu

Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP. 

Mengutip pemberitaan Kompas TV pada 13 November 2021, Satgas BLBI mengincar aset milik Tutut setelah menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tak lain adalah adiknya. 

Aset Tutut Soeharto akan disita karena namanya masuk daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Adapun aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Matarama Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. 

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Tapi, Satgas BLBI tidak menyebutkan kapan penyitaan tersebut akan dilakukan.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan saat itu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, semua penyitaan aset para obligor atau debitor dana BLBI akan dilaksanakan.

Tapi ia mengaku belum bisa membocorkan rencana tersebut. 

"Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan meng-update kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Wahyuningsih.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU