Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka: Ada Nama Tutut dan Kasus BLBI
Keuangan | 12 Juni 2023, 16:01 WIBKarena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan.
Lantaran, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.
"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.
Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu
Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Mengutip pemberitaan Kompas TV pada 13 November 2021, Satgas BLBI mengincar aset milik Tutut setelah menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tak lain adalah adiknya.
Aset Tutut Soeharto akan disita karena namanya masuk daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Adapun aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Matarama Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?
Tapi, Satgas BLBI tidak menyebutkan kapan penyitaan tersebut akan dilakukan.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan saat itu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, semua penyitaan aset para obligor atau debitor dana BLBI akan dilaksanakan.
Tapi ia mengaku belum bisa membocorkan rencana tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com