> >

Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman

Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2023, 12:17 WIB
Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second, jangan lupa untuk selalu teliti mengecek kondisi fisik rumah, surat-surat kepemilikan rumah, hingga aliran listrik di rumah tersebut. (Sumber: Instagram @pln_id)

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN

3. PASTIKAN KWH METER NORMAL

Cek instalasi kwh meter dan pastikan berfungsi baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik/penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.

4. PASTIKAN RUMAH MENGGUNAKAN LISTRIK RESMI PLN

Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.

5. INFOKAN KEPADA PLN

Hubungi Petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.

Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Jika Anda resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan.

"Hal ini dilakukan agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listik," kata PLN. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU