> >

Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman

Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2023, 12:17 WIB
Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second, jangan lupa untuk selalu teliti mengecek kondisi fisik rumah, surat-surat kepemilikan rumah, hingga aliran listrik di rumah tersebut. (Sumber: Instagram @pln_id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second, jangan lupa untuk selalu teliti mengecek kondisi fisik rumah, surat-surat kepemilikan rumah, hingga aliran listrik di rumah tersebut. 

Poin terakhir ini tak kalah penting, karena jika aliran listriknya bermasalah akan merugikan Anda sendiri saat sudah menempatinya. 

Apalagi jika ternyata aliran listriknya merupakan "curian" alias tidak resmi terdaftar, bisa-bisa anda kena denda hingga puluhan juta rupiah dari PLN. 

Baca Juga: Grup Kalla Masuk Bisnis Motor Listrik, Jual 4 Tipe Mulai Rp17 Juta hingga Rp54 Juta

Dikutip dari unggahan di Instagram resmi PLN, Senin (5/6/2023), berikut tips memeriksa kondisi kelistrikan rumah bekas atau second:

1. PERHATIKAN INSTALASI KELISTRIKAN

Pastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting listrik.

2. CEK TAGIHAN REKENING LISTRIK

Periksa tagihan rekening listrik rumah tersebut untuk menghindari tunggakan pembayaran.

"Gunakan aplikasi PLN Mobile agar pengecekan lebih mudah, ya!," tulis PLN. 

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN

3. PASTIKAN KWH METER NORMAL

Cek instalasi kwh meter dan pastikan berfungsi baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik/penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.

4. PASTIKAN RUMAH MENGGUNAKAN LISTRIK RESMI PLN

Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.

5. INFOKAN KEPADA PLN

Hubungi Petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.

Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Jika Anda resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan.

"Hal ini dilakukan agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listik," kata PLN. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU