OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Masuk Aceh Lagi
Perbankan | 23 Mei 2023, 08:02 WIBAda juga BCA Syariah yang hanya berkantor di Kota Banda Aceh dan unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.
Baca Juga: Gara-gara Gangguan Layanan, Erick Thohir Rombak Komisaris hingga Jajaran Direksi BSI
Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.
MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.
Berarti hal itu dilakukan, sebelum adanya gangguan layanan BSI sejak Senin (8/5) lalu.
Wacana perubahan ini, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.
MTA menuturkan, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.
Baca Juga: Terus Merugi, Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Seluruh Gerai Akhir 2023
"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujar MTA.
MTA menuturkan, keinginan masyarakat agar bank konvensional masuk lagi ke Aceh, karena sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi.
Terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti ditentang.
"Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan," sambungnya.
Baca Juga: Netizen Sedih Toko Buku Langganan dari TK Mau Tutup, Ini Sejarah Gunung Agung
Menurut MTA, pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026.
Hal itu didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :