> >

Tenaga Honorer Dihapus November 2023, MenPANRB Sebut Tak Ada PHK Massal

Ekonomi dan bisnis | 11 April 2023, 10:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja massal untuk tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, ditargetkan akan selesai pada November 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

”Kami terus mencari titik paling pas penyelesaian sesuai dengan rekomendasi anggota dewan, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan tidak ada penurunan pendapatan (bagi honorer). Ini sedang kami matangkan terus. Memang tidak mudah, tetapi insya Allah sudah mulai kelihatan alternatif penyelesaiannya,” Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/4/2023).

Ia menegaskan, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” ujar Anas seperti dikutip dari laman resmi KemenPANRB.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta agar rencana pembatalan penghapusan Tenaga Honorer jangan hanya sebatas angin surga jelang Pemilu 2024.

Karena itu, ia meminta MenPANRB untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.
 
“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, Jangan begini Pak. Kami proporsional dalam menyikapi itu walaupun kami ini adalah politisi. Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” tutur Guspardi pada rapat yang sama.

Menurut Guspardi, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023, membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit.

Baca Juga: Heran Tenaga Honorer Masih Ada, Presiden Jokowi Colek Menpan RB

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat. Di mana pada pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K," ucap Guspardi.

"Di satu sisi, di PP ini mengatakan bahwa yang 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023,” imbuhnya.

 Selain itu, Politisi Fraksi PAN itu meragukan jumlah 2,3 juta tenaga honorer, yang dinilainya data tersebut belum valid.

 



Karena menurutnya masih ada sebagian instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke KemenPAN-RB. Ia menyebut, validasi data penting demi menentukan arah kebijakan yang benar pula.

"Validitasnya sampai detik ini saya katakan juga belum pas. Walaupun Bapak mengatakan 2,3 juta orang lebih (tenaga honorer). Ini bisa saya konfirmasi kepada Bapak, ketika Bapak menyampaikan kepada kami ada surat edaran yang Bapak sampaikan kepada seluruh institusi, baik pemerintah pusat maupun daerah ada yang tidak menjawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi PP Nomor 49 Tahun 2018. Hal ini menurutnya, demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.

”Saya kira dari waktu yang kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, di mana PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma kepada kita untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN, PP itu perlu kita revisi dengan segera," kata Rifqinizamy.

Baca Juga: Menpan RB: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat ASN, Kalau Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer

"Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia,” sambungnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta intervensi digital yang telah dilakukan MenPAN RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah tenaga honorer dan memastikan dasar hukum pengangkatannya.

”Jangan sampai, day to day, setiap hari terlalu mudah para pejabat di republik ini, yang sebenarnya tidak memiliki alas yuridis untuk menjadikan seseorang honorer itu ngangkat honorer, yang akan menjadi beban terus menerus, siapapun menterinya dan siapapun yang duduk di komisi II DPR RI ini, dari periode ke periode,” lanjutnya.

Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga, lebih dari 50 persen tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50 persen adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian kita hapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 maka visi presiden termasuk undang-undang RPJPN kita itu nggak jalan,” terangnya.

Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital, yang dinilainya dapat mencegah pertumbuhan honorer yang tak terkendali.

Baca Juga: Berlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing

”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database, dan tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari kita bicara 2,3 juta, besok hari akan menambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” tegasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU