> >

Tenaga Honorer Dihapus November 2023, MenPANRB Sebut Tak Ada PHK Massal

Ekonomi dan bisnis | 11 April 2023, 10:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja massal untuk tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)

Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga, lebih dari 50 persen tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50 persen adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian kita hapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 maka visi presiden termasuk undang-undang RPJPN kita itu nggak jalan,” terangnya.

Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital, yang dinilainya dapat mencegah pertumbuhan honorer yang tak terkendali.

Baca Juga: Berlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing

”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database, dan tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari kita bicara 2,3 juta, besok hari akan menambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” tegasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU