Besok Lebaran, Jangan Lupa Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya
Panduan | 1 Mei 2022, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak terasa bulan Ramadan 1443 H sebentar lagi akan berakhir. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada besok, Senin (2/5/2022).
Namun perlu diingat, sebelum merayakan hari raya Idulfitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah sesuai dengan rukun Islam. Tujuannya, untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Menjelang Lebaran, salah satu topik yang ramai dicari adalah tentang kapan waktu membayar zakat fitrah.
Hal ini menjadi penting untuk diketahui karena pembayaran zakat fitrah memiliki batasan waktu. Bila melewati batas waktu, ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.
Lalu kapan waktu membayar zakat fitrah?
Mengutip dari laman Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:
- Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
- Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.
- Waktu mubah, yakni pada awal bulan sampai hari terakhir Ramadan.
- Waktu makruh, yakni setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.
- Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh pada Senin, 2 Mei
Berdasarkan lima poin di atas, Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum salat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan bahkan bisa menjadi haram.
Sementara itu, dalam membayar zakat fitrah, tentunya ada beberapa rukun, salah satunya berniat. Berikut ini, niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang diwakilkan.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Online? Ini Dia Caranya
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.
Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim, merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadan dan awal jatuhnya satu Syawal.
Seperti dikutip dari Kompas.com, bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.
Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadan.
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Salat Idulfitri, Wajib atau Sunah?
Rukun zakat fitrah
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2. Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat.
Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
- Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
- Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
4. Harta yang dizakatkan
Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV