Besok Lebaran, Jangan Lupa Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya
Panduan | 1 Mei 2022, 20:36 WIBArtinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Online? Ini Dia Caranya
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.
Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim, merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadan dan awal jatuhnya satu Syawal.
Seperti dikutip dari Kompas.com, bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.
Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadan.
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Salat Idulfitri, Wajib atau Sunah?
Rukun zakat fitrah
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2. Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat.
Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
- Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
- Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
4. Harta yang dizakatkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV