> >

3 Aktivitas yang Membatalkan Iktikaf, Salah Satunya Keluar dari Masjid

Amalan | 23 April 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi ibadah iktikaf di Masjid Istiqlal. (Sumber: KOMPAS/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan tiga aktivitas yang membuat ibadah iktikaf di masjid menjadi batal. Salah satunya adalah terkait aktivitas keluar dari masjid yang dilakukan oleh orang yang beriktikaf.

Iktikaf sendiri bermakna berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah. Ibadah itu seperti tadarus Al-Qur’an, berzikir, doa hingga salat malam (qiyamul lail).

Ibadah iktikaf adalah aktivitas sunah yang bisa diamalkan pada bulan Ramadan, khususnya di 10 hari terakhir Ramadan.

Dalam sejarahnya, Rasulullah selalu melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Bahwasanya Rasulullah selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau pun beriktikaf setelah beliau wafat (yakni tradisi iktikaf Rasulullah tersebut diteruskan oleh istri-istrinya). (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dikutip dari buku Bekal Ramadhan dan Idul Fitri 5: Iktikaf (2020) oleh Ustaz Saiyid Mahadhir, Lc, MA, hal-hal berikut ini merupakan aktivitas yang membuat iktikaf Anda batal.

Baca Juga: Pengertian, Tata Cara dan Niat Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan

3 Aktivitas Membatalkan Iktikaf

Pertama, Keluar dari Masjid

Ustaz Saiyid Mahadhir lantas menjelaskan, keluar masjid yang membatalkan iktikaf adalah keluar tanpa alasan.

Contohnya adalah, keluar masjid sengaja untuk menonton televisi, atau keluar ke pasar membeli baju Lebaran, dan seterusnya.  

Alasan lainnya adalah, keluar masjid dengan cara seperti ini telah menghilangkan hakikat dari iktikaf itu sendiri yaitu berdiam diri di masjid.

Kedua, Kehilangan Syarat Iktikaf

Penjelasannya adalah laiknya ibadah lain seperti gila, murtad atau sedang datang haid dan sejenisnya.  Hal ini juga berarti, ketika sedang iktikaf lantaran haid, maka jadi batal. 

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” (HR. Abu Daud). 

Baca Juga: Waktu yang Tepat Memulai Iktikaf dan Tata Cara Pelaksanaannya

Ketiga, Berhubungan Suami-Istri

Hal ini disandarkan pada ayat Al-Qur’an yang artinya: “…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beriktikaf di masjid…” (QS. AlBaqarah : 187)

“Sebenarnya hubungan suami istri yang dimaksud itu adalah setelah sebelumnya dia beriktikaf, lalu keluar dari masjid, lalu pulang ke rumahnya. Berbeda dengan mereka yang pulang ke rumah untuk keperluan membuang air kecil atau besar, maka yang demikian tidak batal,” tulisnya.

Itulah tiga aktivitas yang baiknya jangan dilakukan saat iktikaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU