3 Aktivitas yang Membatalkan Iktikaf, Salah Satunya Keluar dari Masjid
Amalan | 23 April 2022, 04:15 WIBPenjelasannya adalah laiknya ibadah lain seperti gila, murtad atau sedang datang haid dan sejenisnya. Hal ini juga berarti, ketika sedang iktikaf lantaran haid, maka jadi batal.
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.” (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Waktu yang Tepat Memulai Iktikaf dan Tata Cara Pelaksanaannya
Ketiga, Berhubungan Suami-Istri
Hal ini disandarkan pada ayat Al-Qur’an yang artinya: “…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beriktikaf di masjid…” (QS. AlBaqarah : 187)
“Sebenarnya hubungan suami istri yang dimaksud itu adalah setelah sebelumnya dia beriktikaf, lalu keluar dari masjid, lalu pulang ke rumahnya. Berbeda dengan mereka yang pulang ke rumah untuk keperluan membuang air kecil atau besar, maka yang demikian tidak batal,” tulisnya.
Itulah tiga aktivitas yang baiknya jangan dilakukan saat iktikaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV