Junub saat Puasa, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Panduan | 13 April 2022, 06:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sering ditanyakan dalam masyarakat, apakah tetap sah berpuasa jika belum mandi keramas atau masih dalam kondisi junub saat sudah mulai berpuasa di pagi harinya?
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, dalam kondisi junub pada dasarnya puasa masih boleh dilakukan. Lantas, apa alasannya?
Sebelum lebih lanjut soal junub masih dalam kondisi berpuasa, dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 187 memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.
Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadan. Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar, yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.
Dengan demikian, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.
Mengapa? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa.
Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa. Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub.
Sebab, dijelaskan, karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadan, maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh dilakukan.
Hal ini berarti, puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya tetap sah.
Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ulama
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad
Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadis Nabi Saw.
Hadis sendiri diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah.
Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadhanya.(HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, yakni ketika Nabi juga pernah dalam kondisi junub karena mimpi, lantas beliau mandi wajib dan berpuasa.
Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa(HR. Muslim dari’Aisyah).
Namun, ketika hendak salat subuh, wajib hukumnya mandi wajib. Sebab, jika tidak maka salatnya tidak sah. Tidak sah karena orang tersebut masih dalam kondisi junub.
Puasa menjadi batal karena beberapa hal ini:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut;
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja;
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa;
- Berhubungan badan (hubungan seksual)
- Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
- Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Muhammadiyah.or.id