Junub saat Puasa, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Panduan | 13 April 2022, 06:16 WIBMengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadis Nabi Saw.
Hadis sendiri diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah.
Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadhanya.(HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, yakni ketika Nabi juga pernah dalam kondisi junub karena mimpi, lantas beliau mandi wajib dan berpuasa.
Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa(HR. Muslim dari’Aisyah).
Namun, ketika hendak salat subuh, wajib hukumnya mandi wajib. Sebab, jika tidak maka salatnya tidak sah. Tidak sah karena orang tersebut masih dalam kondisi junub.
Puasa menjadi batal karena beberapa hal ini:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut;
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja;
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa;
- Berhubungan badan (hubungan seksual)
- Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
- Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Muhammadiyah.or.id