Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadan
Panduan | 5 April 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua dan ketiga atau booster tidak membatalkan puasa.
Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan dari Kemenag ini terkait dengan sebagian masyarakat bertanya dan masih ragu tentang bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.
Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin dalam rilis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kamarudin lebih lanjut menjelaskan, umat Islam tidak perlu takut karena dalam proses vaksinasi itu tidak ada unsur bahaya atau dlarar.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Diikuti Perwakilan Ormas Islam, Termasuk NU dan Muhammadiyah
Kemenag akan Sosialisasi Vaksin sampai level KUA
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV