> >

Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadan

Panduan | 5 April 2022, 13:02 WIB
Foto ilustrasi kantor Kemenag. Jika ada yang masih ragu, kemenag pastikan vaksinasi tidak batalkan puasa Ramadan (Sumber: situs Kemenag)

Baca Juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Diikuti Perwakilan Ormas Islam, Termasuk NU dan Muhammadiyah

Kemenag akan Sosialisasi Vaksin sampai level KUA

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU