Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadan
Panduan | 5 April 2022, 13:02 WIBBaca Juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Diikuti Perwakilan Ormas Islam, Termasuk NU dan Muhammadiyah
Kemenag akan Sosialisasi Vaksin sampai level KUA
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV