Ini Penjelasan dan Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa
Panduan | 4 April 2022, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam di seluruh dunia telah mulai menjalani ibadah puasa Ramadan yang akan berlangsung selama sebulan penuh.
Sebagaimana yang tertera dalam hukum Islam, setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Menjelang berbuka puasa, hal yang pasti dilakukan biasanya menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa. Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakan.
Lantas, apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya kepada KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Masih Makan Sahur setelah Imsak, Apakah Puasa Menjadi Batal?
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai agak sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.
Tidak masuk kerongkongan
Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
"Bukan juru masak makruh, tapi bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya. Karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.
Makruh
Kyai Cholil juga menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Dihubungi terpisah, Menurut Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat, hukum mencicipi masakan adalah makruh.
"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya, Minggu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV