> >

Ini Penjelasan dan Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa

Panduan | 4 April 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi mencicipi masakan. (Sumber: Unsplash)

Tidak masuk kerongkongan

Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

"Bukan juru masak makruh, tapi bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya. Karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.

Makruh

Kyai Cholil  juga menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Dihubungi terpisah, Menurut Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat,   hukum mencicipi masakan adalah makruh.

"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya, Minggu.
 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU