> >

Manfaatkan Ramadan, Pemerintah Buka Vaksinasi di Masjid Buat Jemaah Salat Tarawih

Kesehatan | 2 April 2022, 20:45 WIB
Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY turut membantu percepatan vaksinasi. Salah satu kegiatannya adalah vaksinasi massal di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Selasa (31/8). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Percepatan vaksinasi Covid-19 lengkap dan dosis ketiga atau booster terus dikejar pemerintah.

Pemerintah berencana membuka vaksinasi bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah tarawih di masjid maupun musala.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai langkah ini sebagai upaya dalam mempercepat vaksinasi Covid-19, khususnya bagi kelompok lansia.

Baca Juga: Salat Tarawih Pertama Bulan Ramadan, Jamaah Padati Masjidil Haram Mekah

Moeldoko optimistis, dengan memanfaatkan berkumpulnya jemaah pada Ramadan ini, target percepatan vaksinasi dapat dicapai sebelum masa mudik Lebaran 2022.

Terlebih fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Momentum pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala, bisa menjadi medium untuk melakukan vaksinasi. Saya berharap berkumpulnya jemaah bisa dimanfaatkan untuk melakukan percepatan vaksinasi," ujar Moeldoko dalam pesan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022).

Moeldoko menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan vaksin di sejumlah daerah.

Baca Juga: Di Mekkah, Pertama Kalinya Jemaah Laksanakan Shalat Tarawih dengan Saf Rapat Sejak Pandemi!

Ia mengingatkan, jangan sampai besarnya animo masyarakat untuk mengikuti vaksin Covid-19 tidak diimbangi dengan pasokan vaksin di lapangan.

Selain itu, mantan Panglima TNI ini mendorong kementerian terkait untuk melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam menyosialisasikan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan mudik Lebaran.

"Ada keinginan tokoh agama di mana saat mengumumkan ketentuan-ketentuan ibadah Ramadan dan hari raya supaya melibatkan MUI dan ormas lainnya," ujar Moeldoko.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 dan Tes Antigen Tidak Batalkan Puasa

Sebelumnya, pemerintah kembali membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid seiring kondisi pandemi yang semakin membaik.

Selain ibadah 100 persen, tahun ini pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya.

Presiden Jokowi menyatakan sebagai syarat masyarakat ingin mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni sudah divaksin Covid-19 lengkap hingga dosis kedua dan mendapatkan vaksin booster.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU