> >

MUI Pusat Bolehkan Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan 2022

Panduan | 31 Maret 2022, 07:58 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan, MUI Pusat bolehkan warung-warung makanan buka saat Ramadan 2022 (Sumber: mui.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadan.

MUI juga membolehkan warung-warung buka saat siang hari pada Ramadan 2022 ini. 

Meski begitu, lanjut Buya Amirsyah, sapaan akrab ulama ini, warung-warung tersebut hanya perlu diatur salama Ramadan.  

Hal ini agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung di tengah Ramadan 2022 tahun ini.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah seperti dikutip dari Antara, Rabu malam (30/3/2022).

Amirsyah mengatakan, munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus.

Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga: MUI Lebak Imbau Pemilik Rumah Makan Tidak Berjualan Siang Hari Selama Ramadan

MUI Larang Sweeping Ramadan  

Pada tahun ini juga MUI meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara.

"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar MUI Kota Bekasi sempat mengeluarkan imbuan agar warung-warung tutup selama siang hari Ramadan.

Namun, aturan itu akhirnya diluruskan dengan mengatakan tetap boleh asalkan dikasih tirai atau gorden.

"Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden (tirai)" kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU