Ini Pola Minum Obat Saat Puasa Bulan Ramadan
Kesehatan | 14 April 2021, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari kita mungkin sedang dalam kondisi yang tidak fit atau sakit di bulan Ramadan ini sehingga harus mengonsumsi obat.
Tak ingin melewatkan ibadah puasa Ramadan, minum obat harus disesuaikan dengan aturan puasa.
Seperti diketahui, saat puasa, kita diwajibkan untuk menahan makan dan minum dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari. Lantas, bagaimana cara minum obat saat puasa Ramadan?
Baca Juga: Ternyata, 6 dari 10 Orang Indonesia Sulit Mengatur Keuangan saat Ramadan
Minum obat saat puasa dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan panduan minum obar saat puasa.
Menurut Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, penggunaan obat oral bisa diubah menjadi obat dengan rute lainnya, jika memungkinkan. Misalnya, obat oral diganti dengan transdermal (lewat kulit), vaginal, per rektal, atau obat tetes mata dan telinga, tergantung jenis sakitnya.
Namun, jika tidak memungkinkan, maka minum obat oral dapat dilakukan dengan menyiasati jam minumnya.
Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Misalnya, jika obat diminum satu kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat berbuka puasa atau saat sahur. Sementara jika aturannya dua kali sehari, dapat diminum saat berbuka dan sahur.
Lantas, bagaimana dengan obat yang diminum tiga kali sehari dan empat kali sehari?
Minum obat dengan aturan tiga kali sehari harus diminum dalam interval 8 jam sehari untuk 24 jam. Sementara saat puasa, kita hanya memiliki waktu sebanyak 10,5 jam, dihutung sejak buka puasa hingga sahur.
Cobalah untuk berkonsultasi kepada dokter atau apoteker, apakah ada alternatif obat yang bisa diminun sekali sehari atau dua kali sehari.
Baca Juga: Hanya Selama Ramadan, KAI Bolehkan Penumpang Makan Sahur dan Buka Puasa di Kereta
Namun, jika terpaksa meminum obat tiga kali sehari, maka obat dapat diminum saat sahur, berbuka, dan tengah malam, sekitar pukul 10-11 malam.
Sementara untuk obat yang diminum empat kali sehari, maka penggunaannya yaitu pukul 04.00 pagi (sahur), pukul 06.00 sore (buka puasa), pukul 10.00 malam, dan 01.00 dini hari.
Selain itu, ada obat yang harus diminum sebelum dan sesudah makan. Cara meminum obat dengan aturan ini adalah 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan saat berbuka puasa.
Obat yang diminum sesudah makan dapat diminum 10-15 menit setelah makan sahur dan berbuka.
Baca Juga: Ini Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Ramadan, Tidak Batalkan Puasa Asal ...
Jika ada obat yang harus diminum saat tengah malam, dapat mencari alternatif makan camilan, seperti roti, terlebih dahulu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV