Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2020, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Freddy Wijaya, anak dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, akhirnya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Yasrizal, mengatakan pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris karena dua alasan.
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Baca Juga: Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja
Sementara itu, kuasa hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi pencabutan gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.
"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).
Sedangkan Freddy Wijaya angkat bicara atas keputusannya mencabut gugatan hak waris tersebut, Menurutnya, dirinya mencabut gugatan karena mempercayai masih ada kesempatan untuk proses mediasi.
Baca Juga: Deretan Aset Sinar Mas Ratusan Triliun Jadi Rebutan Warisan Freddy Widjaya dengan Kakak Tirinya
Setelah gugatan yang ia layangkan dicabut, Freddy berharap kakak-kakaknya mempunyai kebijaksaan untuk mediasi terkait hak waris.
"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu,”kata Freddy.
“Kalau memang ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut.”
Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV