Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2020, 20:35 WIB"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu,”kata Freddy.
“Kalau memang ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut.”
Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV