> >

DPR Setujui Pencairan Utang ke BUMN Rp 116 Triliun, Sri Mulyani: Terima Kasih Persetujuannya

Bumn | 16 Juli 2020, 22:34 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan merespons keputusan DPR terkait pencairan utang terhadap BUMN. Namun menyebut hal pencairan utang memang sudah sesuai dengan Perpres Nomor 72.

“Memang sudah ada dalam Perpres 72. Terima kasih atas persetujuannya, nanti saja kalau urusan angka-angkanya,” ucap Sri Mulyani singkat di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pencairan utang pemerintah kepada BUMN dengan total Rp116,45 triliun.

“Komisi VI DPR RI menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Tagih Utang Pemerintah Rp113 Triliun di Hadapan Anggota DPR, Ini Rinciannya

Utang yang harus dibayar pemerintah di antaranya kepada PT PLN sebanyak 48,46 triliun rupiah, yang merupakan biaya kompensasi dari public service obligation dan kompensasi tarif listrik.

Kemudian kepada PT Pertamina sebesar 45 triliun rupiah yang berasal dari tanggung jawab pelayanan publik dan kompensasi BBM yang dilakukan Pertamina.

Lalu ada utang pada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1,88 triliun yang merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan proyek tol di 2016-2020. 

Utang pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp59,9 miliar yang merupakan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang di 2018-2020.

Kemudian utang terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp8,94 triliun yang merupakan kekurangan penggantian pembelian lahan proyek jalan tol. 

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Utang Negara Naik Rp 422,7 Triliun pada 2019, Total Jadi Rp 5.340 T

Utang terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp5,02 triliun yang merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terkait pembelian lahan 2016-2020.

Utang terhadap PT KAI (Persero) sebesar Rp257,8 miliar, diperuntukkan untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik. 

Kemudian utang terhadap PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp5,75 triliun yang diperuntukkan bagi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah.

Terakhir, utang pada Perum Bulog (Persero) sebesar Rp566,3 miliar terkait pembayaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU